BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Bidan
adalah salah satu profesi tertua di dunia sejak adanya peradaban umat
manusia. Bidan muncul sebagai wanita terpercaya dalam mendampingi dan
menolong ibu yang melahirkan. Peran dan posisi bidan dimasyarakat sangat
dihargai dan dihormati karena tugasnya yang sangat mulia,
memberi semangat, membesarkan hati, mendampingi,
serta menolong ibu yang melahirkan sampai ibu dapat merawat bayinya dengan
baik.
Bidan
sebagai pekerja profesional dalam menjalankan tugas dan prakteknya,
bekerja berdasarkan pandangan filosofis yang dianut, keilmuan, metode
kerja, standar praktik pelayanan serta kode etik yang dimilikinya. Bidan juga memiliki
hak, kewajiban, peran, fungsi dan tanggung jawab atas pelayanan yang dilakukan
secara profesional.
1.2 Tujuan
Tujuan
pembuatan makalah ini, agar kita dapat mengetahui bagaimana hak, kewajiban,
peran, fungsi, dan tanggung jawab bidan.
BAB II
ISI
ª
Kewajiban Bidan dan Pasien
I.
Kewajiban bidan
- Bidan wajib mematuhi peraturan
rumah sakit sesuai dengan hubungan hukum antara bidan tersebut dengan
rumah bersalin dan sarana pelayanan dimana ia bekerja
- Bidan waib memberikan pelayanan
asuhan kebidanan sesuai dengan standar profesi dengan menghormati hak-hak
pasien
- Bidan wajib merujuk pasien
dengan penyulit kepada dokter yang mempunyai kemampuan dan keahlian sesuai
dengan kebutuhan pasien
- Bidan wajib memberi kesempatan
kepada pasien untuk didampingi oleh suami atau keluarga
- Bidan wajib memberi kesempatan
kepada pasien untuk didampingi oleh suami atau keluarga
- Bidan wajib memberikan
kesempatan kepada pasien untuk didampingi oleh suami atau keluarga
- Bidan wajib memberikan
kesempatan kepada pasien untuk didampingi oleh suami atau keluarga
- Bidan wajib memberikan kesempatan
kepada pasien untuk menjalankan ibadah sesuia dengan keyakinan
- Bidan wajib merahasiakan segala
sesuatu yang diketahui tentang seorang pasien
- Bidan wajib memberi informasi
yang akurat tentang tindakan yang akan dilakukan serta resiko yang mungkin
dapat timbul
- Bidan wajib meminta persetujuan
tertulis atau tindakan yang akan dilakukan
- Bidan wajib mendokumentasikan
asuhan kebidanan yang diberikan.
- Bidan wajib mengikuti
perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi serta menambah ilmu
pengetahuannya melalui pendidikan formal atau non formal
- Bidan wajib bekerja sama dengan
profesi lain dan pihak yang terkait secara timbal balik dalam memberikan
asuhan kebidanan
II.
Kewajiban pasien
- Pasien dan keluarganya
berkewajiban untuk mentaati segala peraturan dan tata tertib di Rumah
Sakit.
- Pasien wajib untuk menceritakan
secara jujur tentang segala sesuatu mengenai penyakit yang dideritanya.
- Pasien berkewajiban untuk
mematuhi segala instruksi dokter dalam rangka pengobatannya.
- Pasien dan, atau penanggungnya
berkewajiban untuk memenuhi segala perjanjian yang ditandatanganinya.
ª
Hak Bidan dan Pasien
I.
Hak bidan
- Bidan berhak mendapat
perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya
- Bidan berhak untuk bekerja
sesuai dengan standar profesi pada setiap tingkat/jenjang pelayanan
kesehatan
- Bidan berhak menolak keinginan
pasien /klien dan keluarga yang bertentangan dengan peraturan perundangan,
dan kode etik profesi
- Bidan berhak atas
privasi/kedirian dan menuntut apabila nama baiknya dicemarkan baik oleh pasien,
keluarga maupun profesi lain
- Bidan berhak atas kesempatan
untuk meningkatkan jenjang karir dan jabatan yang sesuai
- Bidan berhak atas kesempatan
untuk meningkatkan diri baik melalui pendidikan maupun pelatihan
- Bidan berhak mendapat
kompensasi dan keseahteraan yang sesuai
II.
Hak pasien
Hak-hak
pasien tersebut di antaranya adalah:
- Hak untuk mendapatkan pelayanan
yang manusiawi,
- Hak memperoleh asuhan perawatan
yang bermutu baik,
- Hak untuk memilih dokter yang
merawat,
- Hak untuk meminta dokter yang
merawat agar mengadakan konsultasi dengan dokter lain,
- Hak atas ”privacy” dan
kerahasiaan berkenaan penyakit yang diderita,
- Hak untuk mendapatkan informasi
yang jelas tentang: penyakit yang diderita; tindakan medis apa yang akan
dilakukan dan kemungkinan timbulnya penyulit sebagai akibat tindakan
tersebut; alternatif pengobatan lain; prognosis atau perjalanan penyakit;
serta perkiraan biaya pengobatan,
- Hak meminta untuk tidak
diinformasikan tentang penyakitnya kepada orang atau pihak lain,
- Hak untuk menolak tindakan yang
akan dilakukan terhadap dirinya,
- Hak untuk mengajukan
keluhan-keluhan dan memperoleh tanggapan segera,
- Hak untuk didampingi keluarga
pada saat kondisi kritis,
- Hak mengakhiri pengobatan dan
rawat inap atas tanggung jawab sendiri
- Hak untuk menjalankan ritual
agama dan kepercayaannya di Rumah Sakit, selama tidak mengganggu
pengobatan dan pasien yang lain.
ª
Peran Bidan
Peran adalah perangkat tingkah laku
yang diharapkan dan dimiliki oleh orang yang berkedudukan dalam masyarakat (Tim
Media pena,2002 : 112 )
Peran bidan yang diharapkan adalah:
A. Peran Sebagai Pelaksana
Sebagai pelaksana, bidan memiliki tiga kategori tugas, yaitu tugas
mandiri, tugas kolaborasi, dan tugas ketergantungan.
1. Tugas mandiri
Tugas-tugas mandiri bidan, yaitu:
1) Menetapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan yang
diberikan, mencakup:
a. Mengkaji status kesehatan untuk memenuhi kebutuhan asuhan klien.
b. Menentukan diagnosis.
c. Menyusun rencana tindakan sesuai dengan masalah yang dihadapi.
d. Melaksanakan tindakan sesuai dengan rencana yang telah disusun.
e. Mengevaluasi tindakan yang telah diberikan.
f. Membuat rencana tindak lanjut kegiatan/tindakan.
g. Membuat pencatatan dan pelaporan kegiatan/tindakan.
2) Memberi pelayanan dasar pranikah pada anak remaja dan dengan
melibatkan mereka sebagai klien, mencakup:
a. Mengkaji status kesehatan dan kebutuhan anak remaja dan wanita dalam
masa pranikah.
b. Menentukan diagnosis dan kebutuhan pelayanan dasar.
c. Menyusun rencana tindakan/layanan sebagai prioritas mendasar bersama
klien.
d. Melaksanakan tindakan/layanan sesuai dengan rencana.
e. Mengevaluasi hasil tindakan/layanan yang telah diberikan bersama
klien.
f. Membuat rencana tindak lanjut tindakan/layanan bersama klien.
g. Membuat pencatatan dan pelaporan asuhan kebidanan.
3) Memberi asuhan kebidanan kepada klien selama kehamilan normal,
mencakup:
a. Mengkaji status kesehatan klien yang dalam keadaan hamil.
b. Menentukan diagnosis kebidanan dan kebutuhan kesehatan klien.
c. Menyusun rencana asuhan kebidanan bersama klien sesuai dengan
prioritas masalah.
d. Melaksanakan asuhan kebidanan sesuai dengan rencana yang telah
disusun.
e. Mengevaluasi hasil asuhan yang telah diberikan bersama klien.
f. Membuat rencana tindak lanjut asuhan yang telah diberikan bersama
klien.
g. Membuat rencana tindak lanjut asuhan kebidanan bersama klien,
h. Membuat pencatatan dan pelaporan asuhan kebidanan yang telah
diberikan.
4) Memberi asuhan kebidanan kepada klien dalam masa persalinar dengan
melibatkan klien/keluarga, mencakup:
a. Mengkaji kebutuhan asuhan kebidanan pada klien dalam masa
persalinan.
b. Menentukan diagnosis dan kebutuhan asuhan kebidanan dalam masa
persalinan.
c. Menyusun rencana asuhan kebidanan bersama klien sesuai dengar
prioritas masalah.
d. Melaksanakan asuhan kebidanan sesuai dengan rencana yang telah
disusun.
e. Mengevaluasi asuhan yang telah diberikan bersama klien.
f. Membuat rencana tindakan pada ibu selama masa persalinan sesuai
dengan prioriras.
g. Membuat asuhan kebidanan.
5) Memberi asuhan kebidanan pada bayi baru lahir, mencakup:
a. Mengkaji status keselhatan bayi baru lahir dengan melibatkan
keluarga.
b. Menentukan diagnosis dan kebutuhan asuhan kebidanan pada bayi baru
lahir.
c. Menyusun rencana asuhan kebidanan sesuai prioritas.
d. Melaksanakan asuhan kebidanan sesuai dengan rencana yang telah
dibuat.
e. Mengevaluasi asuhan kebidanan yang telah diberikan.
f. Membuat rencana tindak lanjut.
g. Membuat rencana pencatatan dan pelaporan asuhan yang telah
diberikan.
6) Memberi asuhan kebidanan pada klien dalam masa nifas dengan
melibatkan klien/keluarga, mencakup:
a. Mengkaji kebutuhan asuhan kebidanan pada ibu dalam masa nifas.
b. Menentukan diagnosis dan kebutuhan asuhan kebidanan pada masa nifas.
c. Menyusun rencana asuhan kebidanan berdasarkan prioritas masalah.
d. Melaksanakan asuhan kebidanan sesuai dengan rencana.
e. Mengevaluasi bersama klien asuhan kebidanan yang telah diberikan.
f. Membuat rencana tindak lanjut asuhan kebidanan bersama klien.
7) Memberi asuhan kebidanan pada wanita usia subur yang membutuhkan
pelayanan keluarga berencana, mencakup:
a. Mengkaji kebutuhan pelayanan keluarga berencana pada pus (pasangan
usia subur)
b. Menentukan diagnosis dan kebutuhan pelayanan.
c. Menyusun rencana pelayanan KB sesuai prioritas masalah bersama
klien.
d. Melaksanakan asuhan sesuai dengan rencana yang telah dibuat.
e. Mengevaluasi asuhan kebidanan yang telah diberikan.
f. Membuat rencana tindak lanjut pelayanan bersama klien.
g. Membuat pencatatan dan laporan.
8) Memberi asuhan kebidanan pada wanita dengan gangguan sistem
reproduksi dan wanita dalam masa klimakterium serta menopause, mencakup:
a. Mengkaji status kesehatan dan kebutuhan asuhan klien.
b. Menentukan diagnosis, prognosis, prioritas, dan kebutuhan asuhan.
c. Menyusun rencana asuhan sesuai prioritas masalah bersama klien.
d. Melaksanakan asuhan kebidanan sesuai dengan rencana.
e. Mengevaluasi bersama klien hasil asuhan kebidanan yang telah
diberikan.
f. Membuat rencana tindak lanjut bersama klien.
g. Membuat pencatatan dan pelaporan asuhan kebidanan.
9) Memberi asuhan kebidanan pada bayi dan balita dengan melibatkan
keluarga, mencakup:
a. Mengkaji kebutuhan asuhan kebidanan sesuai dengan tumbuh kembang
bayi/balita.
b. Menentukan diagnosis dan prioritas masalah.
c. Menyusun rencana asuhan sesuai dengan rencana.
d. Melaksanakan asuhan sesuai dengan prioritas masalah.
e. Mengevaluasi hasil asuhan yang telah diberikan.
f. Membuat rencana tindak lanjut.
g. Membuat pencatatan dan pelaporan asuhan.
2. Tugas Kolaborasi
Tugas-tugas kolaborasi (kerja sama) bidan, yaitu:
1) Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan sesuai
fungsi kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga. mencakup:
a. Mengkaji masalah yang berkaitan dengan komplikasi dan kondisi
kegawatdaruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi.
b. Menentukan diagnosis, prognosis, dan prioritas kegawatdaruratan yang
memerlukan tindakan kolaborasi.
c. Merencanakan tindakan sesuai dengan prioriras kegawatdaruratan dan
hasil kolaborasi serta berkerjasama dengan klien.
d. Melaksanakan tindakan sesuai dengan rencana dan dengan melibatkan
klien.
e. Mengevaluasi hasil tindakan yang telah diberikan.
f. Menyusum rencana tindak lanjut bersama klien.
g. Membuat pencatatan dan pelaporan.
2) Memberi asu6an kebidanan pada ibu hamil dengan risiko tinggi dan
pertolongan pertama pada kegawatdaruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi,
mencakup:
a. Mengkaji kebutuhan asuhan pada kasus risiko tinggi dan keadaan
kegawatdaruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi.
b. Menentukam diagnosis, prognosis, dan prioritas sesuai dengan faktor
risiko serta keadaan kegawatdaruratan pada kasus risiko tinggi.
c. Menyusun rencana asuhan dan tindakan pertolongan pertama sesuai
dengn prioritas
d. Melaksanalkan asuhan kebidanan pada kasus ibu hamil dengan risiko
tinggi dan memberi pertolongan pertama sesuai dengan prioritas.
e. Mengevaluasi hasil asuhan kebidanan dan pertolongan pertama.
f. Menyusun rencana tindak lanjut bersama klien.
g. Membuat pencatatan dan pelaporan.
3) Memberi asuhan kebidanan pada ibu dalam masa persalinan dengan
resiko tinggi serta keadaan kegawatdaruratan yang memerlukan pertolongan
pertama dengan tindakan kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga,
mencakup:
a. Mengkaji kebutuhan asuhan kebidanan pada ibu dalam masa persalinan
dengan risiko tinggi dan keadaan kegawatdaruratan yang memerlukan tindakan
kolaborasi.
b. Menentukan diagnosis, prognosis, dan prioritas sesuai dengan faktor
risiko dan keadaan kegawatdaruratan
c. Menyusun rrencana asuhan kebidanan pada i6tl dalam masa persalinan
dengan risiko tinggi dan pertolongan pertama sesuai dengan prioritas.
d. Melaksanakan asuhan kebidanan pada ibu dalam masa persalinan dengan
risiko tinggi dan memberi pertolongan pertama sesuai dengan priositas.
e. Mengevaluasi hasil asuhan kebidanan dan pertolongan pertama pada ibu
hamil dengan risiko tinggi.
f. Menyusun rencana tindak lanjut bersama klien.
g. Membuat pencatatan dan pelaporan.
4) Memberi asuhan kebidanan pada ibu dalam masa nifas dengan risiko
tinggi serta pertolongan pertama dalam keadaan kegawatdaruratan yang memerlukan
tindakan kolaborasi bersama klien dan keluarga, mencakup:
a. Mengkaji kebutuhan asuhan pada ibu dalam masa nifas dengan risiko
tinggi dan keadaan kegawatdaruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi.
b. Menentukan diagnosis, prognosis, dan prioritas sesuai dengan faktor
risiko serta keadaan kegawatdaruratan.
c. Menyusun rencana asuhan kebidanan pada ibu dalam masa nifas dengan
risiko tinggi dan pertolongan pertarna sesuai dengan prioritas.
d. Melaksanakan asuhan kebidanan dengan risiko tinggi dan memberi
pertolongan pertama sesuai dengan rencana.
e. Mengevaluasi hasil asuhan kebidanan dan pertolongan pertama.
f. Menyusun rencana tindak lanjut bersama klien.
g. Membuat pencatatan dan pelaporan.
5) Memberi asuhan kebidanan pada bay, baru lahir dengan risiko tinggi
dan pertolongan pertama dalam keadaan kegawatdaruraran yang memerlukan tindakan
kolaborasi bersama klien dan keluarga, mencakup:
a. Mengkaji kebutuhan asuhan kebidanan pada bayi baru lahir de ngan
risiko tinggi dan keadaan kegawatdaruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi.
b. Menentukan diagnosis, prognosis, dan prioritas sesuai dengan Faktor
risiko serta keadaan kegawatdaruratan.
c. Menyusun rencana asuhan kebidanan pada bayi baru lahir dengan risiko
tinggi dan memerlukan pertolongan pertama sesuai dengan prioritas.
d. Melaksanakan asuhan kebidanan pada bayi baru lahir dengan risiko
tinggi dan pertolongan pertama sesuai dengan prioritas.
e. Mengevaluasi hasil asuhan kebidanan dan pertolongan pertama.
f. Menyusun rencana tindak lanjut bersama klien.
g. Membuat pencatatan dan pelaporan.
6) Memberi asuhan kebidanan pada balita dengan risiko cinggi serta
pertolongan pertama dalam keadaan kegawatdaruratan yang memerlukan tindakan
kolaborasi betsamut klien dan keluarga, mencakup:
a. Mengkaji kebutuhan asuhan pada balita dengan risiko tinggi dan
keadaan kegawatdaruratan yang nemerlukan tindakan kolaborasi.
b. Menentukan diagnosis, prognosis, dan prioricas sesuai dengan faktor
risiko serta keadaan kegawatdaruratan.
c. Menyvsun rencana asuhan kebidanan pada balita dengan risiko tinggi
dan memerlukan pertolongan pertama sesuai dengan prioritas.
d. Melaksanakan asuhan kebidanan pada balita dengan risiko tinggi dan
pertolongan pertama sesuai dengan prioritas.
e. Mengevaluasi hasil asuhan kebidaman dan pertolongan pertama.
f. Menyusun rencana tindak lanjut bersama klien.
g. Membuat pencatatan dan pelaporaan.
3. Tugas ketergantungan
Tugas-tugas ketergantungan (merujuk) bidan, yaitu:
1) Menerapkan manajamen kebidanan ,pada setiap asuhan kebidanan sesuai
dengan fungsi keterlibatan klien dan keluarga, mencakup:
a. Mengkaji kebutuhan asuhan kebndanan yang memerlukan tindakan di luar
lingkup kewenangan bidan dan memerlukan rujukan.
b. Menentukan diagnosis, prognosis, dan prioritas serta sumbersumber
dan fasilitas untuk kebmuuhan intervensi lebih lanjut bersama klien/keluarga.
c. Merujuk klien uncuk keperluan iintervensi lebih lanjuc kepada
petugas/inscitusi pelayanan kesehaatan yang berwenang dengan dokumentasi yang
lengkap.
d. Membuat pencatatan dan pelaporan serta mendokumentasikan seluruh
kejadian dan incervensi.
2) Membeci asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada kasus
kehamilan dengan risiko tinggi serta kegawatdaruratan, mencakup:
a. Mengkaji kebutuhan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan.
b. Menentukan diagnosis, prognosis, dan prioritas.
c. Memberi pertolongan pertama pada kasus yang memerlukan rujukan.
d. Memberi asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan.
e. Mengirim klien untuk keperluan intervensi lebih lanjut pada
petugas/institusi pelayanan kesehatan yang berwenang.
f. Membuat pencatatan dan pelaporan serta mendokumentasikan seluruh kejadian
dan intervensi.
3) Memberi asuhan kebidanan melalui konsultasi serta rujukan pada masa
persalinan dengan penyulit tertentu dengan melibatkan klien dan keluarga,
mencakup:
a. Mengkaji adanya penyulit dan kondisi kegawatdaruratan pada ibu dalam
persalinan yang memerlukan konsultasi dan rujukan.
b. Menentukan diagnosis, prognosis, dan prioritas.
c. Memberi pertolongan pertama pada kasus yang memerlukan rujukan.
d. Merujuk klien untuk keperluan intervensi lebih lanjut pada
petugas/institusi pelayanan kesehatan yang berwenang.
e. Membuat pencatatan dan pelaporan serta mendokumentasikae seluruh
kejadian dan intervensi.
4) Memberi asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada ibu
dalam masa nifas yang disertai penyulit tertentu dan kegawatdaruratan dengan
melibatkan klien dan keluarga, mencakup:
a. Mengkaji adanya penyulit dan kondisi kegawatdaruratan pada ibu dalam
masa nifas yang memerlukan konsultasi serta rujukan.
b. Menentukan diagnosis, prognosis, dan prioritas.
c. Memberi pertolongan pertama pada kasus yang memerlukan rujukan.
d. Mengirim klien untuk keperluan intervensi lebih lanjut pada
petugas/institusi pelayanan kesehatan yang berwenang
e. Membuat pencatatan dan pelaporan serta mendokumentasikan seluruh
kejadian dan intervensi.
5) Memberi asuhan kebidanan pada bayi baru lahir dengan kelainan
tertentu dan kegawatdaruratan yang memerlukan konsultasi serta rujukan dengan
melibatkan keluarga, mencakup:
a. Mengkaji adanya penyulit dan kondisi kegawatdaruratan pada bayi baru
lahir yang memerlukan konsulrasi serta rujukan.
b. Menentatkan diagnosis, prognosis, dan prioritas.
c. Memberi pertolongan pertama pada kasus yang memerlukan rujukan
d. Merujuk klien untuk keperluan intervensi lebih lanjut pada
petugas/institusi pelayanan kesehatan yang berwenang.
e. Membuat pencatatan dan pelaporan serta dokumentasi.
6) Memberi asuhan kebidanan kepada anak balita dengan kelainan tertentu
dan kegawatdaruratan yang memerlukan konsultasi serta rujukan dengan melibatkan
klien/keluarga, mencakup:
a. Mengkaji adanya penyulit dan kegawatdaruratan pada balita yang
memerlukan konsultasi serta rujukan.
b. Menenrukan diagnosis, prognosis, dan prioritas.
c. Memberi pertolongan pertama pada kasus yang memerlukan rujukan
d. Merujuk klien untuk keperluan intervensi lebih lanjut pada
petugas/institusi pelayanan kesehatan yang berwenang.
e. Membuat pencatatan dan pelaporan serta dokumentasi.
B. Peran Sebagai Pengelola
Sebagai pengelola bidan memiliki 2 tugas, yaitu tugas pengembangan
pelayanan dasar kesehatan dan tugas partisipasi dalam tim.
1. Mengembangkan pelayanan dasar kesehatan
Bidan bertugas mengembangkan pelayanan dasar kesehatan, terutama
pelayanan kebnjanan untuk individu, keluarga kelompok khusus, dan masyarakat di
wilayah kerja dengan melibatkan masyarakat/klien, mencakup:
1) Mengkaji kebutuhan terutama yang berhubungan dengan kesehatan ibu dan
anak untuk meningkatkan serta mengembangkan program pelayanan kesehatan di
wilayah kerjanya bersama tim kesehatan dan pemuka masyarakat.
2) Menyusun rencana kerja sesuai dengan hasil pengkajian bersama
masyarakat.
3) Mengelola kegiatan-kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat,
khususnya kesehatan ibu dan anak serta keluarga berencana (KB) sesuai dengan
rencana.
4) Mengoordinir, mengawasi, dan membimbing kader, dukun, atau petugas
kesehatan lain dalam melaksanakan program/kegiatan pelayanan kesehatan ibu dan
anak-serta KB.
5) Mengembangkan strategi untuk meningkatkan keseharan masyarakat
khususnya kesehatan ibu dan anak serta KB, termasuk pemanfaatan sumber-sumber
yang ada pada program dan sektor terkait.
6) Menggerakkan dan mengembanglran kemampuan masyarakat serta memelihara
kesehatannya dengan memanfaatkan potensi-potensi yang ada.
7) Mempertahankan, meningkatkan mutu dan keamanan praktik profesional
melalui pendidikan, pelatihan, magang sena kegiatankegiatan dalam kelompok
profesi.
8) Mendokumentasikan seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan.
2. Berpartisipasi dalam tim
Bidan berpartisipasi dalam tim untuk melaksanakan program kesehatan
dan sektor lain di wilayah kerjanya melalui peningkatan kemampuan dukun bayi,
kader kesehatan, serta tenaga kesehatan lain yang berada di bawah bimbingan
dalam wilayah kerjanya, mencakup:
1) Bekerja sama dengan puskesmas, institusi lain sebagai anggota tim
dalam memberi asuhan kepada klien dalam bentuk konsultasi rujukan dan tindak
lanjut.
2) Membina hubungan baik dengan dukun bayi dan kader kesehatan atau
petugas lapangan keluarga berencaca (PLKB) dan masyarakat.
3) Melaksanakan pelatihan serta membimbing dukun bayi, kader dan
petugas kesehatan lain.
4) Memberi asuhan kepada klien rujukan dari dukun bayi.
5) Membina kegiatan-kegiatan yang ada di masyarakat, yang berkaitan
dengan kesehatan.
C. Peran Sebagai Pendidik
Sebagai pendidik bidan memiliki 2 tugas yaitu sebagai pendidik dan
penyuluh kesehatan bagi klien serta pelatih dan pembimbing kader.
1. Memberi pendidikan dan penyuluhan kesehatan pada klien
Bidan memberi pendidikan dan penyuluhan kesehatan kepada klien
(individu, keluarga, kelompok, serta maryarakat) tentang penanggulangan masalah
kesehatan, khususnya yang berhubungarn dengan kesehatan ibu, anak, dan keluarga
berencana, mencakup:
1) Mengkaji kebutuhan pendidikan dan penyuluhan kesehatan, khususnya
dalam bidang kesehatan ibu, anak, dan keluarga berencana bersama klien.
2) Menyusun rencana penyuluhan kesehatan sesuai dengan kebutuhan yang
telah dikaji, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang bersama klien.
3) Menyiapkan alat serta materi pendidikan dan penyuluhan sesuai dengan
rencana yang telah disusun.
4) Melaksanakan program/rencana pendidikan dan penyuluhan kesehatan
sesuai dengan rencana jangka pendek serta jangka panjang dengan melibatkan
unsur-unsur terkait, termasuk klien.
5) Mengevaluasi hasil pendidikan/penyuluhan kesehatan bersama klien dan
menggunakannya untuk memperbaiki serta meninglcatkan program dl masa yang akan
datang.
6) Mendokumentasikan semua kegiatan dan hasil pendidikan/ penyuluhan
kesehatan secara lengkap serta sistematis.
2. Melatih dan membimbing kader
Bidan melatih dan membimbing kader, peserta didik kebidanan dan
keperawatan, serta membina dukun dl wilayah atau tempat kerjanya, mencakup:
1) Mengkaji kebutuhan pelatihan dan bimbingan bagi kader, dukun bayi,
serta peserta didik
2) Menyusun rencana pelatihan dan bimbingan sesuai dengan hasil
pengkajian.
3) Menyiapkan alat bantu mengajar (audio visual aids, AVA) dan bahan
untuk keperluan pelatihan dan bimbingan sesuai dengan rencana yang telah disusun.
4) Melaksanakan pelatihan untuk dukun bayi dan kader sesuai dengan
rencana yang telah disusun dengan melibatkan unsur-unsur terkait.
5) Membimbing peserta didik kebidanan dan keperawatan dalam lingkup
kerjanya.
6) Menilai hasil pelatihan dan bimbingan yang telah diberikan.
7) Menggunakan hasil evaluasi untuk meningkatkan program bimbingan.
8) Mendokumentasikan semua kegiatan termasuk hasil evaluasi pelatihan
serta bimbingan secara sistematis dan lengkap.
D. Peran Sebagai Peneliti/Investigator
Bidan melakukan investigasi atau penelitian terapan dalam bidang
kesehatan baik secara mandiri maupun berkelompok, mencakup:
1. Mengidentifikasi kebutuhan investigasi yang akan dilakukan.
2. Menyusun rencana kerja pelatihan.
3. Melaksanakan investigasi sesuai dengan rencana.
4. Mengolah dan menginterpretasikan data hasil investigasi.
5. Menyusun laporan hasil investigasi dan tindak lanjut.
6. Memanfaatkan hasil investigasi untuk meningkatkan dan mengembangkan
program kerja atau pelayanan kesehatan.
ª
Tanggung Jawab Bidan
I.
Tanggung jawab terhadap peraturan perundang-undangan
Bidan adalah salah satu tenaga
kesehatan. Pengaturan tenaga kesehatan ditetapkan dalam undang-undang dan
peraturan pemerintah. Bidan harus dapat mempertanggungjawabkan tugas dan
kegiatan yang dilakukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
II.
Tanggung jawab terhadap pengembangan kompetensi
Setiap bidan memiliki tanggung jawab
memelihara kemampuan profesionalnya. Oleh karena itu bidan harus selalu
meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya dengan jalan mengikuti pelatihan,
pendidkan berkelanjutan, seminar dan pertemuan ilmiiah lainnya.
III.
Tanggung jawab terhadap penyimpanan catatan kebidanan
Setiap bidan diharuskan
mendokumentasikan kegiatannya dalam bentuk catatan tertulis. Catatan bidan
mengenai pasien yang dilayaninya dapat dipertanggung jawabkannya bila terjadi
gugatannya. Catatan yang dilakukan bidan dapat digunakan sebagai bahan laporan
untuk disampaikan kepada atasannya.
IV.
Tanggung jawab terhadap keluarga yang dilayani
Bidan memiliki kewajiban memberikan
asuhan kepada ibu dan anak yang meminta pertolongan kepadanya. Ibu dan anak
sangat erat hubungannya dengan keluarga. Tanggung jawab bidan tidak hanya pada
kesehatan ibu dan anak, akan tetapi juga menyangkut pada kesehatan keluarga.
Oleh karena itu, bidan harus mengerahkan segala kemampuan pengetahuan, sikap
dan perilakunya didalam memberikan pelayanan kesehatan pada keluarga yang
membutuhkan.
ª
Fungsi Bidan
Fungsi
adalah kegunaan suatu hal, daya guna, jabatan (pekerjaan) yang dilakukan, kerja
bagian tubuh (Tim Media Pena, 2002:117)
Berdasarkan
peran Bidan yang dikemukakan diatas, maka fungsi bidan sebagai berikut :
1. Fungsi Pelaksana
Fungsi
bidan pelaksana mencakup:
- Melakukan bimbingan dan
penyuluhan kepada individu, keluarga, serta masyarakat (khususnya kaum
remaja) pada masa praperkawnan.
- Melakukan asuhan kebidanan
untuk proses kehamilan normal, kehamilan dengan kasus patologis tertentu,
dan kehamilan dengan risiko tinggi.
- Menolong persalinan normal dan
kasus persalinan patologis tertentu.
- Merawat bayi segera setelah
lahir normal dan bayi dengan risiko tinggi
- Melakukan asuhan kebidanan pada
ibu nifas.
- Memelihara kesehatan ibu dalam
masa menyusui
- Melakukan pelayanan kesehatan
pada anak balita dan pcasekolah
- Memberi pelayanan keluarga
berencanasesuai dengan wewenangnya.
- Memberi bimbingan dan pelayanan
kesehatan untuk kasus gangguan sistem reproduksi, termasuk wanita pada
masa klimakterium internal dan menopause sesuai dengan wewenangnya.
2. Fungsi Pengelola
Fungsi
bidan sebagai pengelola mencakup:
- Mengembangkan konsep kegiatan
pelayanan kebidanan bagi individu, keluarga, kelompok masyarakat, sesuai
dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat yang didukung oleh
partisipasi masyarakat.
- Menyusun rencana pelaksanaan
pelayanan kebidanan di lingkungan unit kerjanya.
- Memimpin koordinasi kegiatan
pelayanan kebidanan.
- Melakukan kerja sama serta
komunikasi inter dan antarsektor yang terkait dengan pelayanan kebidanan
- Memimpin evaluasi hasil
kegiatan tim atau unit pelayanan kebidanan.
3. Fungsi Pendidik
Fungsi
bidan sebagai pendidik mencakup:
- Memberi penyuluhan kepada
individu, keluarga, dan kelompok masyarakat terkait dengan pelayanan
kebidanan dalam lingkup kesehatan serta KB
- Membimbing dan melatih dukun
bayi serta kader kesehatan sesuai dengan tanggung jawab bidan.
- Memberi bimbingan kepada para
peserta didik bidan dalam kegiatan praktik di klinik dan di masyarakat.
- Mendidik peserta didik bidan
atau tenaga kesehatan lainnya sesuai dengan bidang keahliannya.
4. Fungsi Peneliti
Fungsi
bidan sebagai peneliti mencakup:
- Melakukan evaluasi, pengkajian,
survei, dan penelitian yang dilakukan sendiri atau berkelompok dalam
lingkup pelayanan kebidanan.
- Melakukan penelitian kesehatan
keluarga dan KB
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan :
Bidan adalah salah satu petugas kesehatan yang dapat memberikan
pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya. Bidan
telah diakui sebagai sebuah profesi dan untuk dapat dikatakan sebagai seseorang
yang bekerja profesional, maka bidan harus dapat memahami sejauh mana peran
bidan dalam menjalankan profesinya mempunyai peran dan fungsi yaitu pelaksana,
pengelola, pendidik dan peneliti. Serta hak, kewajiban dan tanggung jawab seorang bidan
dalam melakukan pelayanan kesehatan dalam masyarakat.
DAFTAR
PUSTAKA
o
Buku konsep kebidanan
In this manner my partner Wesley Virgin's autobiography launches with this shocking and controversial video.
BalasHapusYou see, Wesley was in the military-and soon after leaving-he unveiled hidden, "MIND CONTROL" tactics that the government and others used to get whatever they want.
As it turns out, these are the same methods tons of celebrities (especially those who "became famous out of nothing") and the greatest business people used to become rich and famous.
You probably know how you use only 10% of your brain.
That's really because most of your brainpower is UNCONSCIOUS.
Perhaps that conversation has even occurred INSIDE OF YOUR very own mind... as it did in my good friend Wesley Virgin's mind 7 years back, while riding an unlicensed, garbage bucket of a vehicle with a suspended driver's license and on his bank card.
"I'm absolutely frustrated with living payroll to payroll! Why can't I become successful?"
You've been a part of those those conversations, am I right?
Your success story is waiting to happen. All you need is to believe in YOURSELF.
Take Action Now!